Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nasional

Densus 88 Tak Langgar Prosedur Terkait Meninggalnya Terduga Teroris Indramayu

Tayang: 17 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
JAKARTA, - Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol Agung Wicaksono mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota Densus 88 yang menangkap dan membawa tersangka teroris bernama Muhammad Jefri atau Abu Umar. Jefri meninggal dalam perjalanan setelah ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.


Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada prosedur maupun standar operasi yang dilanggar Densus 88.

"Kami sudah melaksanakan klarifikasi dengan hasil bahwa anggota Densus 88 Polri dalam pelaksanaan tugas penangkapan tersangka teroris di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 7 Februari sudah sesuai dengan prosedur, SOP penyidikan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.

Jefri sempat dibawa ke klinik di Indramayu sebelum meninggal. Setelah meninggal, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Hasilnya, kata Agung, Jefri meninggal karena serangan jantung.

"Meninggalnya tersangka teroris Muhammad Jefri pasca dilakukan penangkapan oleh anggota Densus akibat serangan jantung dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," kata Agung.

Agung juga menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam penangkapan Jefri.

Usai ditangkap, Jefri dibawa tim Densus 88 untuk menunjukkan lokasi persembunyian. Namun, di perjalanan, Jefri mengeluh sesak nafas. Jefri langsung dibawa ke klinik terdekat di Indramayu dan meninggal dunia.

Anggota Densus 88 tidak mengetahui bahwa Jefri mengidap penyakit. Sebab, saat ditangkap, Jefri juga tidak menyatakan dirinya sakit.

Hasil otopsi menunjukkan Jefri memiliki penyakit jantung menahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa istri Jefri membantah suaminya punya penyakit dalam.
Dokter RS Polri, Agung Wahyono, tidak dapat memastikan sudah berapa lama penyakit jantung yang diidap Jefri.

"Seperti itu bukan kewenangan kami berapa lama sakitnya, itu kewenangan yang di atas," kata Agung. (kompas.com).
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink