JAKARTA, - Sekretaris Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol Agung Wicaksono mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota Densus 88 yang menangkap dan membawa tersangka teroris bernama Muhammad Jefri atau Abu Umar. Jefri meninggal dalam perjalanan setelah ditangkap di Indramayu, Jawa Barat.


Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada prosedur maupun standar operasi yang dilanggar Densus 88.

"Kami sudah melaksanakan klarifikasi dengan hasil bahwa anggota Densus 88 Polri dalam pelaksanaan tugas penangkapan tersangka teroris di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 7 Februari sudah sesuai dengan prosedur, SOP penyidikan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/2/2018) malam.

Jefri sempat dibawa ke klinik di Indramayu sebelum meninggal. Setelah meninggal, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Hasilnya, kata Agung, Jefri meninggal karena serangan jantung.

"Meninggalnya tersangka teroris Muhammad Jefri pasca dilakukan penangkapan oleh anggota Densus akibat serangan jantung dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," kata Agung.

Agung juga menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam penangkapan Jefri.

Usai ditangkap, Jefri dibawa tim Densus 88 untuk menunjukkan lokasi persembunyian. Namun, di perjalanan, Jefri mengeluh sesak nafas. Jefri langsung dibawa ke klinik terdekat di Indramayu dan meninggal dunia.

Anggota Densus 88 tidak mengetahui bahwa Jefri mengidap penyakit. Sebab, saat ditangkap, Jefri juga tidak menyatakan dirinya sakit.

Hasil otopsi menunjukkan Jefri memiliki penyakit jantung menahun.

Sebelumnya diberitakan bahwa istri Jefri membantah suaminya punya penyakit dalam.
Dokter RS Polri, Agung Wahyono, tidak dapat memastikan sudah berapa lama penyakit jantung yang diidap Jefri.

"Seperti itu bukan kewenangan kami berapa lama sakitnya, itu kewenangan yang di atas," kata Agung. (kompas.com).