INDRAMAYU, - Sebanyak 138 kepala desa (Kuwu) terpilih hasil Pemilihan kuwu serentak pada 13 Desember 2017 lalu, secara resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra, Senin (12/02/2018).
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah meminta agar kuwu yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan dan penuhi janji-janji yang pernah disampaikan pada saat berkampanye dalam rangka menggalang dukungan masyarakat pemilih. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan agar dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa enam tahun kedepan mendapat dukungan dari rakyat.
Para kuwu tersebut untuk segera melakukan pemulihan kondusifitas desa pasca pemilihan kuwu dengan cara membangun kembali hubungan personal antar masyarakat yang semula terkotak kotak karena beda pilihan calon pemimpin.
“Hindarkan paradigma pengkotak-kotakan antara pendukung dan bukan pendukung pada saat penentuan kebijakan pembangunan desa. Hari ini dan seterusnya, masyarakat dilingkungan saudara secara keseluruhan adalah rakyat saudara, tanggung jawab saudara dan harus diperlakukan sama secara berkeadilan dalam mendapatkan pelayanan kebutuhan dasarnya dengan mengfungsikan secara optimal kantor desa sebagai tempat pelayanannya,” tegas bupati.
Bupati juga menegaskan agar para kuwu tidak terburu-buru dan sembarangan melakukan pemberhentian dan pengangkatan pamong desa. Paradigma tata kelola pemerintahan desa harus berubah ke arah yang lebih baik, transparan, akuntabel dan profesional.
“Oleh karena itu, dalam pemberhentian dan pengangkatan pamong desa harus pula berorientasi kepada kebutuhan organisasi dan tidak lagi didasarkan kepada kepentingan pribadi dan golongan atau karena balas budi,” tegasnya.
Setelah pelantikan ini, lanjut Anna, secara simultan dan bersama-sama dengan pamong desa, BPD dan LPM, harus sama-sama mempelajari, memahami dan melaksanakan secara konsekwen tugas pokok dan fungsi serta semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur semua aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kuwu harus segera menyusun RPJM Desa tahun 2018 – 2024, RKP Desa, dan APBD Desa yang prosesnya wajib mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku", katanya.
Bupati menambahkan, adanya perubahan paradigma pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan semua regulasi turunannya, harus diikuti pula dengan pergeseran paradigma tata kelola keuangan desa yang tidak hanya mengandalkan dana desa yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu, batuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat dan bantuan keuangan lainnya, akan tetapi secara optimal harus mampu menggali potensi desa yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan asli desa.
“Selama ini, hanya sedikit sekali jenis dan bentuk kontribusi terhadap pendapatan asli desa. Hal tersebut disebabkan karena masih lemahnya kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mengidentifikasi potensi dan menganalisa suatu perencanaan dalam optimalisasi penggalian pendapatan asli desa. Kami minta pajak bumi dan bangunan juga harus bisa 100 persen,” tuturnya.
Pada kesempatan itu juga, bupati meminta agar segera melakukan inventarisir dan mempelihara semua aset pemerintah desa, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak serta memberdayakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
"Para kuwu harus menghindari sikap, perilaku, perkataan, pelanggaran dan terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa, yang berakibat akan menyeret pada persoalan dan ranah hukum", pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengatakan, sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, pada akhir bulan ini Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menyelenggarakan bimbingan teknis bagi seluruh kuwu dan jurutulis dengan narasumber pejabat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan RI dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian.
“Pembiayaan kegiatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2018 tanpa ada pungutan sepeserpun dari kas desa,” tegas Dudung.
0Comments