INDRAMAYU, - Puluhan warga Mekarsari Indramayu yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU), menggelar aksi di Gedung DPRD Indramayu menuntut agar segera menegur Bupati untuk menghormati proses Hukum terkait rencana pembangunan PLTU II Indramayu yang saat ini masih belum ingkrah di PTUN Bandung.


Tidak hanya itu, DPRD Indramayu juga diminta untuk segera bertindak cepat dalam menyikapi bentuk pelanggaran dan kriminalisasi terhadap rakyat sedang memperjuangkan lingkungannya dan memberikan teguran kepada PLN untuk tidak melakukan kegiatan apapun terlebuh dahulu, sebelum proses Hukum ingkrah dan mengantongi ijin lingkungan kembali.

"Dengan ini kami mendatangi DPRD sebagai tangan panjang kami sebagai rakyat kecil, kami berharap pihat DPRD indramayu bisa memberikan teguran terhadap Bupati maupun PLN supaya bisa lebih menghormati lagi proses hukum yang belum selesai di PTUN", ucap Taniman salah satu warga Penggugat yang mengaku, sampai saat ini masih menunggu hasil banding di PTUN bandung karena hingga saat ini belum mendapatkan informasi hasil putusan atas bandingnya.

Sementara Staff Advokasi Walhi Kabar, Wahyudin Iwank memberikan pandangan bahwa sesuai pasal 36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin Lingkungan, dan barang siapa yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 109 ayat 01 UU 32 tahun 2009.

"Kegiatan apa pun yang bersifat wajib amdal sebagaimana yang tertuang dalam Permen 05 tahun 2012 tentang jenis usaha wajib amdal harus betul-betul dimiliki secara lengkap. Dan ketika ijin lingkungannya di batalkan maka jenis dokument ijin lainnya dinyatakan tidak syah", jelasnya.

Masih dikatakannya, pada rencana kegiatan pembangunan PLTU II Indramayu, jelas bahwa saat ini PTUN Bandung menyatakan ijin lingkungan batal, dengan dasar bahwa otoritas pemberi ijin bukan di tingkat Pemkab Indramayu melainkan di tingkat Provinsi.

"Hal ini menjabarkan bahwa semua dokument yang di pegang oleh pihak PLN tidak syah mereka harus memperbaiki kembali dari awal dan apapun yang direncanakan serta kegiatan yang dilakukan di lokasi/ lahan maka itu di anggap melanggar secara hukum", katanya.

Massa yang tetap menolak keras adanya rencana pembangunan PLTU II ini juga akan memberikan teguran terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak memberikan ijin lingkungan yang baru, karena proses dan rencana dari pembangunan tersebut tidak partisipatif dan transparan.