Polres Indramayu Tahan Tersangka Penganiayaan di Sindang, Kapolres Temui Keluarga Korban
INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan penetapan status hukum serta penahanan terhadap tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum," jelas AKP Tarno, Jumat (25/9/2026).
Perkembangan penanganan perkara tersebut beriringan dengan langkah humanis yang dilakukan jajaran kepolisian.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. mendatangi langsung kediaman korban penganiayaan, Ristono alias Aris, di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, untuk memantau kondisinya pascapulang dari rumah sakit.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener Kompol Ginting Sumantri, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus, Babinsa Sertu Bambang, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh masyarakat Syam.
AKP Tarno menyampaikan bahwa silaturahmi yang melibatkan unsur TNI, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat tersebut bertujuan menjaga komunikasi serta kondusivitas di lingkungan sekitar keluarga korban.
Guna menjaga keamanan lingkungan, AKP Tarno mengimbau warga agar aktif melaporkan potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana melalui layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu via WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110. (*)
Editor: Ucup Supriyatno