Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim

Kabareskrim Minta Jajaran Tidak Ragu Menindak Pelaku Kejahatan Jalanan

Tayang: 22 April
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi


JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Komjen Sigit di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/04/2020).

Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.

Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

Para residivis kambuhan ini merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," katanya.

Dua puluh delapan residivis yang berulah tersebut ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani 8 tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani 4 tersangka dengan kasus curas dan pencurian.

(Redaksi)
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink