INDRAMAYU, - Puluhan santri dan alumni Pondok pesantren Darussalam Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, berunjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri Indramayu. Senin, (12/02/2018).


Selain berorasi, massa juga membaca doa tahlil dan bersholawat. Unjuk rasa kaum sarungan ini untuk mengawal proses persidangan perdata sengketa tanah tempat berdirinya bangunan ponpes Darussalam. Pasalnya, tanah yang dulu diwakafkan dan dipergunakan untuk ponpes, justru dijual oleh yang pemberi wakaf.

Bukan itu saja, pemberi wakaf jugalah yang melakukan gugatan ke pengadilan negeri Indramayu karena merasa sudah membeli dan menjadi pemilik tanah tersebut.

Kepala sekolah SMP Darussalam Kamal menjelaskan, berdirinya pondok pesantren Darussalam bermula saat Murahman Aksan mewakafkan tanah dan sebagian bangunan secara lisan kepada Masyhuri. Namun selang beberapa tahun dan telah berdiri pondok pesantren hingga melahirkan beberapa alumni dan generasi, tanah tersebut pun dipermasalahkan di tahun 2015 lalu.

"Sekitar tahun 2015 lalu, timbul masalah dimana tanah ponpes yang awalnya kami tahu bahwa itu merupakan tanah wakaf, dijual oleh yang memberikan wakaf itu sendiri.” ucanya.

Sehingga dengan adanya persoalan ini, massa menuntut agar bangunan yang telah berdiri diatas tanah tersebut harus diganti sekalipun tanah wakaf sudah diperjualbelikan.

"Karena bangunan di atas tanah wakaf, murni bangunan umat” katanya.

Kamal juga menambahkan, para santri ponpes Darussalam terancam tergusur.

"Santri adalah aset umat, mereka adalah orang-orang yang harus kita pikirkan nasibnya. Bagaimana kalau mereka sampai tergusur", tandasnya.

Saat ini, kasus sengketa tanah ponpes Darussalam desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, sudah menjalani proses sidang yang ke delapan kalinya.