Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks

  • Home
  • hukrim

Gauli ABG Kenal Di FB, Yuh Divonis 10 Tahun Penjara

Tayang: 15 February
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
INDRAMAYU, - Pengadilan Negeri Indramayu, mevonis terdakwa Yuh (32) dengan hukuman 10 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan karena perbuatannya yang menggauli anak dibawah umur. Rabu, (14/02/2018).


Terdakwa Yuh dikenai pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2012 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara denda 100 juta subsider 6 bulan.

Pada fakta persidangan, majelis hakim membacakan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Gustiar, bahwa korban dan terdakwa melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.

Majelis hakim juga membacakan keinginan kuasa hukum agar terdakwa dibebaskan atau dikurangi hukuman seringan-ringannya karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa korban masih di bawah umur.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Eko Purwanto usai sidang mengatakan sesuai dakwaannya, bahwa saat kejadian korban baru berusia 16 tahun 7 bulan yang artinya masih dibawah umur.

Eko menjelaskan, kronologis itu bermula, saat seorang siswi SMA inisial DES (16) berkenalan dengan seorang pria YUH (32) dari jejaring sosial Facebook hingga mereka menjalin hubungan kekasih lewat dunia Maya.

Setelah menjalin hubungan kurang lebih 1 bulan melalui Facebook dan telepon, tepatnya pada tanggal 22 Juli 2017, YUH yang berdomisili di Surabaya berangkat menuju Indramayu untuk menemui DES.

Sesampainya di Indramayu YUH dan DES bertemu di Mushola dekat rumah DES dan mengajak DES untuk jalan-jalan.

Dalam pertemuan tersebutlah YUH membujuk Des untuk melakukan hubungan intim dengannya.Yuh memaksa Des masuk ke sebuah hotel yang ada di wilayah Jatibarang Indramayu.

Kejadian tersebut pun diketahui oleh keluarga korban dan masyarakat yang kemudian melaporkan YUH ke pihak berwajib.

"Awalnya Des menolak, namun karena bujukan dari YUH yang mengatakan ingin menikahi Des dan akan bertanggung jawab jika DES sampai hamil, akhirnya DES pun mau di ajak berhubungan intim hingga sebanyak dua kali di tempat yang sama", jelasnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Korsel Gambar
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Lucky Hakim - Syaefudin Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih

    Tayang: 10 January
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink