Proyek BBWS di Segeran Dinilai Amburadul, Standar Keselamatan dan Transparansi Jadi Pertanyaan
INDRAMAYU – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung di Blok Klampean Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu mendapat sorotan tajam. Pasalnya, pengerjaan proyek berskala nasional ini terkesan dilakukan secara asal-asalan dan mengabaikan standar Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pantauan tim media di lokasi pada Rabu (29/04), terlihat para pekerja melakukan aktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, sebagai proyek di bawah bendera Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kewajiban penggunaan helm, sepatu keselamatan, dan rompi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Mirisnya, meski pengerjaan berada di area yang rawan karena bersentuhan langsung dengan arus air dan material berat, para pekerja tampak bekerja seolah tanpa pengawasan. Pengabaian protokol K3 ini mencerminkan lemahnya fungsi supervisi dari Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh BBWS.
"Jika ini proyek kementerian, seharusnya standarnya tinggi. Tapi di lapangan, APD saja tidak ada. Ini jelas melanggar aturan SMKK yang selama ini didengung-dengungkan oleh Menteri PUPR," ujar salah satu warga yang melintas di sekitar lokasi.
Tak hanya soal keselamatan, prinsip transparansi anggaran juga dinilai "gelap". Di sepanjang lokasi pengerjaan, tidak ditemukan adanya Papan Informasi Proyek. Ketiadaan papan nama ini membuat masyarakat sulit mengetahui identitas kontraktor pelaksana, nilai kontrak yang fantastis dari uang negara, hingga batas waktu pengerjaan.
Kondisi ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat ini justru terkesan menjadi "proyek siluman" di tengah pemukiman warga Segeran.
Dari sisi teknis, penggunaan batu putih atau batu kapur dan kualitas pasangan batu juga dipertanyakan. Padahal, secara teknis konstruksi air, penggunaan batu kapur sangat dilarang karena sifatnya yang mudah keropos dan tidak mampu menahan tekanan air dalam jangka panjang. Sementara untuk pasangan batunya beberapa bagian tembok terlihat dikerjakan dengan adukan semen yang diduga tidak memenuhi rasio standar.
Sedimentasi sisa galian juga dibiarkan menumpuk di dasar saluran yang dikhawatirkan akan memicu pendangkalan dini sebelum proyek diserahterimakan.
Hingga berita ini dimuat, pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait amburadulnya pengerjaan di lapangan.
Masyarakat mendesak agar pihak pengawas internal BBWS segera turun tangan melakukan audit lapangan sebelum terjadi kegagalan konstruksi yang merugikan keuangan negara. (*)
Editor: Redaksi