Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih


INDRAMAYU – Proses demokrasi tingkat desa berlangsung khidmat di halaman Kantor Kuwu Desa Jengkok, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Rabu (11/2/2026). Melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), Muhammad Taufik resmi terpilih sebagai Kuwu Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Jengkok untuk sisa masa jabatan dua tahun ke depan.

Pemilihan ini diikuti oleh 63 warga yang merupakan perwakilan dari 7 unsur masyarakat yang tersebar di 3 blok, yaitu Blok Secang, Jengkok Barat, dan Pondok Asem.

Terdapat tiga calon yang berkompetisi dalam pemilihan ini. Berdasarkan hasil voting terbuka yang disepakati oleh peserta Musdes, berikut adalah rincian perolehan suaranya:

Nomor UrutNama CalonPerolehan Suara
1Abdul Goni(Suara Minoritas)
2Sutrisno(Suara Minoritas)
3Muhammad Taufik51 Suara

Dengan hasil tersebut, Muhammad Taufik (nomor urut 3) ditetapkan sebagai pemenang dengan keunggulan telak.

Ketua BPD Jengkok, Thobiin, menjelaskan bahwa pemilihan PAW ini dilakukan karena Kuwu definitif sebelumnya meninggal dunia pada April 2025. Selama masa kekosongan, desa sempat dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) dan Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan ASN Kecamatan Kertasemaya selama enam bulan.

“Pjs bertugas memfasilitasi pelaksanaan Pilwu. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan aman dan sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Thobiin. Ia juga berpesan agar Kuwu terpilih segera bersinergi dengan elemen masyarakat dan melanjutkan program pembangunan yang tertunda.

Ketua Panitia PAW Jengkok, Kholik, menambahkan bahwa penggunaan sistem voting terbuka merupakan aspirasi mayoritas peserta Musdes.

“Berbeda dengan pemilihan reguler, PAW dilakukan melalui Musdes perwakilan. Kami menawarkan opsi voting terbuka atau tertutup, dan warga secara mayoritas memilih voting terbuka,” terangnya.

Pasca pemilihan, panitia akan melaporkan hasil Musdes kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan menyampaikan laporan dan usulan pengesahan kepada Bupati Indramayu melalui Camat. Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diterbitkan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelum jadwal pelantikan ditetapkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Kertasemaya Andri M. Sholeh, perwakilan DPMD Kabupaten Indramayu, unsur Kapolsek, serta Danramil Kertasemaya untuk memastikan situasi tetap kondusif. (*)

Pewarta: Sofwan • Editor: Abdul Jaelani
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih
  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih
  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih
  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih
  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih
  • Musdes Desa Jengkok Tetapkan Muhammad Taufik sebagai Kuwu Antar Waktu Terpilih