Pertahankan Nilai Kepatuhan Tinggi, Pemkab Indramayu Perkuat Layanan Publik dan Cegah Maladministrasi
INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Mewakili Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. H. Deden Bonni Koswara, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Publik di Ruang Rapat Staf Ahli Setda Indramayu, Jumat (30/01/2026).
Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran lintas sektor, mulai dari Diskominfo, BKPSDM, Bapperida, Inspektorat, hingga Bagian Organisasi dan Tapem. Fokus utama pertemuan ini adalah menindaklanjuti arahan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengenai perkembangan pelayanan publik sekaligus memperkuat langkah pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Pemkab Indramayu menyusun laporan komprehensif tahun 2025 yang mencakup pencapaian berbagai sektor, hasil evaluasi berkala, serta inovasi layanan yang telah dikembangkan. Data ini akan menjadi dasar penyusunan agenda pelayanan publik tahun 2026 yang akan dilaporkan kepada Ombudsman RI.
“Perangkat daerah yang hadir wajib menyiapkan dan menyediakan segala hal terkait indikator kepatuhan pelayanan publik,” tegas dr. Deden dalam arahannya.
Rekam Jejak Kepatuhan Tinggi
Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki modal kuat dalam urusan birokrasi. Berdasarkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Indramayu berhasil meraih skor tinggi sebesar 93,88. Nilai ini diperoleh dari hasil penilaian ketat pada beberapa unit layanan kunci, yaitu:
- DPMPTSP
- Disdikbud
- Disdukcapil
- Dinas Sosial
- Dinas Kesehatan (termasuk dua lokus Puskesmas)
Langkah Menuju 2026
Selain evaluasi, rakor ini juga membekali OPD dengan akses pengisian instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Hal ini dilakukan agar setiap instansi memiliki standar yang sama dalam memberikan layanan prima kepada warga.
Melalui koordinasi yang intensif ini, Pemkab Indramayu berkomitmen tidak hanya mempertahankan nilai kepatuhan yang sudah baik, tetapi juga melahirkan inovasi baru yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah secara transparan dan akuntabel. (*)