TANGERANG, (nusantaraindonesia.id),- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perizinan usaha peternakan di Ruang Rapat Bola Sundul GUD Kabupaten Tangerang, Selasa (16/8/2023).


Acara tersebut dibuka Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Drh Hj Febya Satyaningsih.M.Si. Para peserta sebanyak 40 warga dari para pelaku usaha peternakan dan PPL perwakilan masing-masing BPP.


"Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi perizinan berusaha Peternakan ini, para pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usahanya secara legal, " ujar Kepala Bidang Peternakan dr. Agus Husen Setiawan, M. Kes, M. Si.


Dia menyebutkan, tujuan pemerintah menyelenggarakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pelaku usaha peternakan terkait perizinan berusaha berbasis risiko. 


Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 yang dituangkan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. 


Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut mengundang narasumber dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. (Khaerul Imam/ NI)