Advertisement
Terkini
NUSANTARA INDONESIA

NUSANTARA INDONESIA

  • Untuk Anda
  • Berita Utama
  • network Network
  • domain Tentang Kami
  • contacts Kontak Kami
Dark Mode
Large text article
Bookmarks
  • Home
  • nasional
  • news

Dua Tahun Kerja Di Taiwan, ABK Asal Indramayu Digaji Baru 9 Bulan

Tayang: 18 March
Share
  • Copy linkCopied successfully
  • Share on Facebook
  • Share on X (Twitter)
  • Share on WhatsApp
  • Share on Telegram
  • Share on LinkedIn
  • Share on Pinterest
  • Share on Tumblr
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Ilustrasi
INDRAMAYU, - Seorang Tenaga Kerja Indonesia, Hermawan warga desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Negara Taiwan hingga saat ini belum juga menerima hak-haknya. Kontrak kerja selama dua tahun di kapal Xin Shun Fa, Hermawan hanya menerima gaji selama 9 bulan, sementara 15 bulannya belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
Hal itu diungkapkan orang tua kandung Hermawan, Casman saat mengadukan ke Dewan Pimpinan Cabang/Lembaga Bantuan Hukum-Gerakan Solidaritas Masyarakat Bersatu (DPC/LBH-GSMB) Resort 17 Kabupaten Indramayu bersekretariat di Jl. Raya Indramayu-Cirebon Samping Kantor Pos Desa Kaplongan Lor RT.001 RW.001 Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.  Minggu, (18/03/2018).
Menurut Casman, anak kandungnya Hermawan berangkat kerja sebagai ABK di Negara Taiwan dengan nama kapal Xin Shun Fa melalui PT. Wahana Samudera Indonesia yang beralamat di Jl. Tubagus Angke Komp. Duta Square Blok A No. 15 Jakarta Barat 11460.
“Anak saya bekerja di kapal itu sejak 03 September 2014 lalu dengan masa kontrak selama 2 tahun” ungkapnya.
Casman menambahkan, dalam perjanjian kontrak  itu, terdapat nilai kontrak setiap bulannya sebesar 380 US Dollar untuk tahun pertama (diterima sebagian gaji). Sementara di tahun kedua nilai kontraknya 400 US Dollar. Namun dalam pelaksanaannya, anaknya baru menerima 9 bulan dan sisanya masih belum dibayarkan.
“Sisa pembayaran gaji anak saya yang sudah selesai masa kontraknya, mohon agar secepatnya di bayarkan”, pintanya.
Sementara ketua DPC LBH-GSMB Resort 17 Kabupaten Indramayu, H. Sapingi SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut setelah mendapatkan surat kuasa dari Casman yang merupakan orang tua dari Hermawan ABK Xin Shun Fa.

"Kami akan berusaha membantu masyarakat untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan yang mempekerjakan Hermawan di Taiwan sebagai ABK. Jika memang pihak perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka kami akan menggunakan jalur hukum" tandasnya.
Berita Terkait
Post a Comment
Cancel
  • Google News
  • Logo
Advertisement
Advertisement
Iklan -- scroll untuk lanjut membaca
DomaiNesia
Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement
Advertisement
Close Ads
Advertisement
Sorotan
  • Diduga Tak Berijin, Pemasangan Kabel Fiber Optik Wifi Dompleng di Tiang Listrik dan Tiang Telkom

    Tayang: 07 May
  • Mengenal Tobroni, Caleg PKB yang Siap Perjuangkan Kesejahteraan Pendidik dan Kualitas Pendidikan Indramayu

    Tayang: 26 August
  • Indramayu Siap Gelar Pilkades Elektronik 2025, Jadi Pilot Project Jawa Barat Tahun 2026

    Tayang: 16 June
  • Klinik Karangampel Sehat, Solusi Akses Layanan Kesehatan yang Terjangkau Masyarakat dan Gratis bagi Anak Yatim

    Tayang: 27 August
  • Trend Paslon Nomor Urut 1, Bambang - Kasan Terus Alami Peningkatan di Pilkada Indramayu 2024

    Tayang: 03 November
  • Ikuti Google News
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti Fanpage Facebook
    Nusantara Indonesia
  • Ikuti WhatsApp Channel
    Nusantara Indonesia
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
  • Facebook
Logo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© 2025 Nusantara Indonesia All Right Reserved.
Seedbacklink