JAKARTA - Syahrini baru-baru ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena kembali meluncurkan jargon lucu dari bibir manjanya, wanita 40 tahun ini justru muncul lantaran peristiwa pelanggaran hukum yang ia lakukan di pinggir jalan tol.


Sempat melakukan foto selfie dipinggir tol selama kurang dari 5 menit, pelantun tembang Sesuatu ini dikabarkan terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang No. 38 Tahun 2004.

Sebagai permohonan maafnya, Syahrani tak hanya meminta maaf diakun YouTube channelnya saja, tetapi juga menggelar konfrensi pers di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/3/2018).

"Sebetulnya kejadian itu aku ada show nyanyi tanggal 5 di Surabaya, tapi sudah aku klarifikasi dengan lengkap di YouTube channel aku, rekan-rekan media bisa lihat disitu detail, bisa lihat. Kedua belah pihak sudah memahami aturan aturan yang harus dipatuhi, dan hal yang enggak boleh dilakukan. Durasinya aku bicara 1 jam di YouTube ku," ungkap Syahrini.

Ketika diminta menceritakan secara singkat bagaimana hal tersebut bisa terjadi, Syahrini mengaku sangat terkesima dan kagum dengan pemandangan dipinggir jalan tol tersebut.

Menurutnya, pemandangan disana bagus dan nampak seperti berada di luar negeri. Tak mau melewatkan kesempatan tersebut, Syahrini yang kala itu membawa fotografer pun langsung melakukan foto session disana.

"Lucu sih awalnya, aku lihat dari jauh ada jembatan bagus kayak di luar negeri, coba kita turun deh dua tiga menit, foto 3 jepretan, karena aku bawa fotografer. Jadi posisinya pas landing dari Juanda, menuju hotel, sudah gitu saja sih, enggak lama. Di CCTV juga cuma 1-2 menit," jelasnya.

Sempat diberi teguran oleh pihak Jasa Marga, Syahrini pun akhirnya mengetahui bahwa dirinya telah salah melakukan hal tersebut. Ia bahkan menghimbau agar masyarakat tidak mencontoh kelakuan dirinya yang melakukan selfie di pinggir jalan tol.

"Bapak-bapak Jasa Marga ini bagus berbicara begitu (menasehati). Akhirnya kita tahu, bahwasanya tidak boleh sebetulnya melakukan hal itu (foto di pinggir tol) tanpa izin resmi," tuturnya.

"Kalau kejadian ini memang melanggar Undang-Undang, enggak boleh dilakukan ya. Karena bukan contoh yang baik. Karena kalau tidak boleh satu ya tidak boleh semua," tandasnya.