Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)


INDRAMAYU - Pelayanan kesehatan tradisional atau Hattra (Penyehat Tradisional) diakui sebagai mitra tenaga medis yang berjalan berdampingan dalam melayani serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu. Keberadaan Hattra diperbolehkan untuk berkembang dan berpraktik di tengah masyarakat selama memenuhi standar pelayanan, ketentuan keamanan, manfaat, serta prosedur yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, menjelaskan bahwa rumah atau klinik terapis (Hattra) keberadaannya diakui dan dilindungi oleh landasan hukum yang sah. Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, hingga Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.

Terkait maraknya rumah terapi, Dinkes melakukan pengecekan langsung terhadap metode pelayanan sebelum memberikan rekomendasi izin praktik yang nantinya diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami memfasilitasi mereka untuk melakukan praktik berizin, baik praktisi pijat, herbal atau jamu, akupuntur, maupun akupresur. Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan lokal di Kabupaten Indramayu, maka akan kami rekomendasikan izin praktiknya agar seluruh upaya penyehatan masyarakat dapat terdata dan teregistrasi," ujar dr. Wawan.

Kendati demikian, pemerintah hanya memfasilitasi metode pengobatan yang memiliki pembuktian klinis yang jelas, sedangkan metode sugesti atau placebo yang sulit dibuktikan secara ilmiah belum dapat dijangkau dalam regulasi perizinan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Indramayu, dr. Hj. Titin Ning Prihatini, menambahkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional bersumber dari pengetahuan, keahlian, dan kearifan lokal. 

Berdasarkan data Dinkes Indramayu, saat ini terdapat 54 penyehat tradisional yang telah mengantongi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dari total sekitar 100 Hattra yang ada. Selain itu, terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional yang bertugas di puskesmas wilayah Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang, dan Sindang.

Dinkes secara rutin melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang meliputi:
Aspek Pengawasan: Mencakup SDM, sarana dan prasarana, alat, bahan, metode pelayanan, hingga kelayakan perizinan.

Metode Pembinaan: Dilakukan melalui pertemuan tahunan, visitasi kesesuaian standar pelayanan, serta pembinaan daring dari pusat dan provinsi.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak segan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin praktik. Di sisi lain, Dinkes juga membuka peluang kemitraan integratif di puskesmas maupun rumah sakit melibatkan tenaga kesehatan dan Hattra sesuai standar profesi.

Sementara itu, terapis dari Klinik Rumah Sehat Terapi BDI sekaligus anggota Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri), Iyon Pramulo, menyambut baik langkah aktif Dinkes dalam mendorong legalitas praktisi Hattra.

"Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami juga merasa tenang, mantap dalam bekerja, karena keberadaan kami diakui oleh pemerintah," ungkap Iyon. (*)
Editor: Ade Irawan
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)
  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)
  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)
  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)
  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)
  • Berdampingan dengan Medis, Dinkes Indramayu Dorong Legalitas dan Pembinaan Penyehat Tradisional (Hattra)