Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob


INDRAMAYU – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mematahkan pelarian dua pria spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar perhiasan emas warga. Keduanya diringkus setelah aksi penjambretan mereka di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu kian meresahkan masyarakat.

​Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yakni MA (25) yang bertindak sebagai joki, dan S (33) sebagai eksekutor lapangan. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.

Modus Tanya Alamat

​Kasus ini terungkap berawal dari laporan Kirsem (66), seorang ibu rumah tangga di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Pada Kamis pagi (29/01/2026), korban yang sedang menjemur pakaian didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian.

​Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas seberat 7,610 gram dari leher korban dan segera melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah bersiaga di pinggir jalan.

​"Akibat aksi penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 11.795.000," ungkap AKP Muchammad Arwin Bahar, Jumat (13/02/2026).

Beraksi di Lima Wilayah Berbeda

​Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan interogasi petugas, terungkap bahwa para pelaku merupakan pemain lama di wilayah hukum Polres Indramayu. Tersangka MA mengakui telah melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda, yaitu:

  • Kecamatan Kedokanbunder
  • Kecamatan Lelea
  • Kecamatan Jagapura
  • Kecamatan Kandanghaur (Kertawinangun)

​Sementara itu, tersangka S mengaku telah beraksi di jalur Pantura dan wilayah Kandanghaur. Emas hasil jarahan tersebut biasanya dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp 500.000 hingga Rp 9,5 juta, tergantung berat dan kadar emasnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya:

  • ​Dua unit ponsel milik para pelaku.
  • ​Pakaian dan sandal yang terekam/digunakan saat melancarkan aksi di Kandanghaur.
  • ​Identitas kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

​Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal atas perbuatannya yang telah mengganggu ketenangan masyarakat. (*)

Editor: Ucup Supriyatno
Baca juga
Tersalin!

Berita Terkini

  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob
  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob
  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob
  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob
  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob
  • Berpura-pura Tanya Alamat, Dua Spesialis Jambret Perhiasan Ibu Rumah Tangga Diringkus Unit Resmob